Film Horor Terbaru Indonesia ”Misteri JEMBUT KUNTILANAK”

Indonesian memang sudah mempunyai ciri khas tersendiri tentang perfilman yaitu film horor. Bisa dilihat 5 tahun kebelakang, puluhan film horor selalu tayang dibioskop dan laris manis. Meskipun dianggap sebagai genre film yang tidak berkualitas (versi indonesia), Tapi faktanya tetap laris dan menjadi incaran para produser untuk memproduksinya.

Film horor indonesia memang sudah cukup mempunyai jam terbang yang tinggi, berkiblat pada film-film yang dibintangi suzana dijamannya. Film horor menjadi daya tarik tersendiri bagi penikmat film indonesia. Hampir semua film-film yang dibintangi oleh suzana selalu laris manis, Hal inilah yang menjadi tolak ukur bahwa masyarakat indonesia meskipun sudah bisa menikmati film horor hollywood dengan mudah di internet, Namun tetap memilih untuk menonton film horor buatan dalam negeri.

Baru-baru ini ada hal menarik mengenai dunia film horor indonesia, Ada sebuah film horor dengan judul vulgar. Entah apa tujuan sang sutradara atau produser memilih judul ini sebagai sebuah judul film horor.

”Misteri JEMBUT KUNTILANAK”

film yang melanggar uu perfilmanFilm ini memiliki judul yang tidak seharusnya dipilih untuk menceritakan tentang kuntilanak. Singkat ceritanya adalah ada kuntilanak menjerat dan melilit tubuh seseorang dengan jembutnya yang amburadul untuk dijadikan tumbal bagi kuntilanak. film yang memiliki judul tidak semestinya tersebut sudah tayang di bioskop-bioskop indonesia. Bahkan sudah banyak yang membuat dan mengedarkan versi DVD bajakan.

Film ini dibintangi sederet artis terkenal seperti Paramitha Sari, Raden Roro Setyowati Nurul, Mutiara Nurul Tjondrokusumaningrum, Priyambodo Rogo Sukmo Sulistyo, Yudhistira Wisnu Kencong dll.

Pertanyaannya adalah kok bisa lolos dari KPI ataupun Lembaga Sensor Perfilman Indonesia?

Apakah film tersebut tidak melanggar uu perfilman?

Apakah film tersebut tidak melanggar kode etik?

Banyak kalangan yang akhirnya menanggapi terkait film tersebut yang semestinya tidak dapat beredar karena judul film tersebut mengandung unsur kasar dan pornografi. Dari contoh kasus film-film sebelumnya yang tidak sesuai dengan kode etik seharusnya ada ketegasan.

Mochammad Taufik Shochibul selaku produser film ”Misteri JEMBUT KUNTILANAK”. membenarkan bahwa film tersebut sudah beredar.”Ya benar mbak film berjudul ” Misteri Jembut Kuntilanak sudah resmi beredar di bioskop terkenal di Indonesia bioskop 21,”

Begitulah, apa saja bisa dilakukan di indonesia, yang seharusnya tidak mungkin terjadi asalkan ada uan* semua bisa berjalan mulus.

Kami bukan sedang mengkritisi penonton film ini, siapapun dibolehkan dan berhak menonton film ini. Kami hanya mengkritisi bahwa masih ada banyak kalimat yang seharusnya bisa dipergunakan untuk memberi judul yang lebih mendidik.

Generasi muda kita berhak mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang layak sesuai dengan undang-undang. Bukan hanya kepentingan mengejar uang atas kepentingan tertentu.