Inilah 2 Cara Lunasi Pinjaman Debitur yang Meninggal Dunia

Banyak terjadi kasus debitur yang meninggal dunia saat angsuran creditnya belum juga lunas. Akhirnya, keluar “warisan” berbentuk utang yang dilengserkan pada keluarga untuk merampungkan tanggung jawab credit itu.

Warisan menurut hukum di Indonesia disimpulkan jadi harta kekayaan yang mencakup aset dan passiva/utang. Bila seorang meninggal dunia maka aset bernilai, termasuk juga dengan utangnya, jatuh haknya pada pakar waris. Hal semacam ini sesuai dan ditata dalam pasal 833 KUHP.

Tetapi, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini cuma harus dibayarkan oleh sang pakar waris yang bersedia terima warisan secara penuh. Besaran utang yang perlu dbayar oleh pakar waris juga sesuai dengan harta warisan yang di terima dan diluar dari harta pribadi miliknya.

Cara Ahli Waris Hadapi Beban Hutang

Peralihan utang ini tidak akan jadi beban berat jika jumlahnya sedikit. Masalah untuk ahli waris akan berlipat ganda saat totalnya lebih dari kemampuan finansialnya.

Jika sekarang ini Kamu tengah hadapi persoalan itu, tenang saja. Dua cara di bawah ini mungkin saja bisa jadi jalan keluar Kamu bagaimana cara melunasi hutang keluarga yang meninggal.

1. Gunakan Dana Asuransi Credit

Jadi ahli waris, yang terima peralihan utang ini, yang perlu Kamu kerjakan yaitu mencairkan dana fasilitas asuransi credit itu.

Asuransi credit yaitu program perlindungan yang diberi pihak bank untuk menghadapi jika nasabah meninggal dunia sementara creditnya masih tetap jalan. Asuransi credit ini bekerja bersama dengan pihak asuransi, Kamu cuma tinggal mendaftar dan membayar premi saja.

Jika mau, Kamu juga bisa menaikkan asuransi secara pribadi dari yang direferensikan oleh pihak bank.

Pencairan dana asuransi gampang, cukup hanya lengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yakni : Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa, Surat kuasa Ahli Waris, Foto copy KTP Nasabah, Foto copy KTP Ahli Waris, Foto copy Kartu Keluarga debitur, Foto copy Surat Nikah (untuk yang mempunyai pasangan), berkas klaim dari bank.

Kamu harus memerhatikan periode waktu klaim karna ada batas waktu maksimal, yaitu tidak bisa melewati 3 – 6 bulan setelah nasabah meninggal dunia. Pastinya ketentuan setiap bank atau instansi keuangan berbeda. Kamu dapat langsung berkonsultasi dengan bagian credit dengan kantor cabang yang memberi fasilitas credit pada nasabah.

Namun, sebelum Kamu lakukan sistem klaim, Kamu juga butuh memperhatikan kondisi credit itu, masuk kelompok lancar atau macet. Sebab, pihak asuransi memberi batasan klaim untuk asuransi hanya pada nasabah yang ada dalam kelompok lancar. Jika nasabah ada pada kelompok credit diatas kolektibilitas 1, klaim akan ditolak.

Sistem pembayaran premi asuransi ada yang dibayar langsung atau per bulan. Baiknya, Kamu check dan pastikan premi telah dibayar sesuai jatuh tempo.

2. Minta Keringanan atau Hapus Utang

Meski begitu, ada beberapa bank atau nasabah sendiri yang pilih tidak untuk memakai asuransi.

Jika demikian dan Kamu terasa berat sampai tidak dapat melunasi utang itu, Kamu dapat memajukan permintaan keringanan pada bank. Bentuk keringanan ini dapat mengurangi jumlah cicilan atau paling tidak memotong bunga creditnya.

Terkecuali cara tersebut, Kamu dapat juga memohon penghapusan credit pada pihak bank. Tetapi, langkah tersebut sangat rumit dilakukan dan belum juga tentu dikabulkan oleh pihak bank secara langsung.

Resiko lain yang mungkin muncul dengan menggunakan cara itu yaitu timbulnya catatan jelek di Sistem Informasi Debitur pada pihak nasabah dan ahli waris.

Nah, semoga kedua langkah tersebut dapat membantu Kamu melunasi beban utang yang ditinggalkan kerabat atau keluarga!